حمل المصلي الآن
مدونة المصلي >> Hukum Puasa

Hukum Orang Sakit di Bulan Ramadan

Hukum Orang Sakit di Bulan Ramadan
2025‏/02‏/12
344

📌 Salah satu syarat puasa wajib adalah mampu: yaitu kemampuan untuk berpuasa tanpa adanya kesulitan, dan kebalikannya adalah lemah dan sakit.

 

  📌 Hukum Sakit yang Membolehkan Berbuka Puasa Ramadhan :

 

🍀 A- Penyakit darurat: seperti penyakit yang tidak memungkinkan puasa dan sejenisnya, dengan syarat:

🍁 1- Jika pasien tidak ada efek negatif berpuasa, maka dia tidak boleh berbuka.

🍁 2- Jika berpuasa sulit baginya dan tidak membahayakannya, maka makruh baginya berpuasa, dan disunnahkan baginya untuk berbuka.

🍁 3- Jika puasa menyulitkan dan membahayakannya, maka diharamkan berpuasa, seperti puasa dapat menunda kesembuhan dan menimbulkan rasa sakit, atau memberitahu dokter yang terpercaya bahwa puasa membahayakan pasien, maka puasa ini diharamkan baginya. Seorang dokter tidak harus seorang muslim, tetapi cukup baginya seorang dokter yang diyakini dapat dipercaya.

 

🍀 B- Penyakit tetap yang tidak dapat disembuhkan: seperti usia tua, karenanya tidak mampu berpuasa, maka dia harus memberi makan setiap hari 1 orang miskin (makanan yang dikenal umum), bagi mereka yang mampu memberi makan.

🍁 - Jika seseorang tidak dapat memberi makan karena kemiskinannya, maka kewajiban ini terbebas darinya, dan dia tidak diharuskan melakukan apa pun. Karena Allah Ta’ala tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya.

🍁 - Jika ditetapkan bagi pasien sembuh di siang hari, dia tidak harus menahan dari makan dan minum, dan dia harus mengqadhanya setelah Ramadhan.

🍁 Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Jika Allah menyembuhkannya dengan kekuasaan-Nya dan ia telah mengganti puasanya dengan fidyah (memberi makan orang miskin), maka tidak ada kewajiban apa pun lagi baginya.

🍁 Orang Tua yang Sudah Tidak Mampu Berpuasa
Seorang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan berbuka, tetapi wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin.

🍁 Muntah yang Membatalkan Puasa
Jika muntah disengaja (mengosongkan isi perut dengan sengaja), maka puasanya batal.

 


Hukum Mandi Wajib di Bulan Ramadan

🍁 Mengakhirkan Mandi Wajib hingga Setelah Fajar
Jika seseorang menunda mandi wajib dari janabah (hadas besar) hingga setelah fajar, puasanya tetap sah.

🍁 Masuknya Air ke Tenggorokan Tanpa Sengaja
Jika air masuk ke tenggorokan tanpa sengaja saat berkumur, menghirup air ke hidung, atau mandi, maka puasa tidak batal.

🍁 Mimpi Basah di Siang Hari Ramadan
Orang yang bermimpi basah saat tidur di siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, dan puasanya tetap sah.

🍁 Keluarnya Madzi
Keluarnya madzi (Cairan yang Keluar saat Syahwat Bangkit) tidak membatalkan puasa.

🍁 Keluarnya Mani karena Berciuman, Bersentuhan, atau Onani dengan Tangan
Hal ini membatalkan puasa, dan wajib menggantinya dengan puasa di hari lain (qadha).

🍁 Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan
Melakukan hubungan intim Suami Istri pada siang hari bulan Ramadan mewajibkan qadha dan kaffarah (denda).

 


🍁 Sumber:

الشرح الممتع على زاد المستقنع (6/ 446: 458).

فتاوى نور على الدرب (1/ 539: 536)

 

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya.

Sahabat AlMosaly bagikan tulisan ini kepada orang yang kamu cintai! Tulis juga komentar kamu disini ya. Bisa jadi, ini menjadi sebab hidayah atau pengingat bagi yang lupa, serta dicatat sebagai amal jariyah dengan pahala yang terus mengalir dan semoga usaha kecil ini menjadi jalan ampunan dosa dan mendatangkan pahala besar dari Allah. 🌹

“Orang yang menunjukan kepada kebaikan sama seperti orang yang mengamalkannya tanpa dikurangi pahala orang yang mengamalkannya." (HR. Muslim)

 
 
 

بحث

الأكثر تداولاً

مقالات متعلقة

2025‏/02‏/12
438

Orang yang wajib berpuasa dan orang yang diperbolehkan berbuka?

Pahala puasa khusus dari Allah langsung. Simak disini

ellipse

مع تطبيق المصلي تعرف على المساجد القريبة أينما كنت بمنتهى الدقة

حمل المصلي الآن

مدار للبرمجة © 2025 جميع الحقوق محفوظة لشركة مدار البرمجة

Powered by Madar Software