
Dalam Buku Al-Misbah Al-Munir, definisi “aurat” dinyatakan: “Segala sesuatu yang disembunyikan seseorang karena malu dan harga diri, dianggap aurat.”
Dan menurut para fuqaha`: Segala sesuatu yang dilarang dibuka oleh laki-laki atau perempuan adalah aurat.
Menutup aurat, menurut istilah para fuqaha`, adalah: Seseorang menutupi apa yang membuat penampilannya jelek atau membuatnya malu.
Menutupi aurat adalah salah satu syarat sahnya Salat, karena Allah Ta’ala berfirman:
“Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid….”
(Al-Araf 31)
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:
“Apa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat: pakaian dalam salat.
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Allah tidak menerima Salat wanita yang telah haid (balig) kecuali dengan khimar/jilbab."
(HR. Abu Daud (641) dan At-Tirmidzi (377) dan ia menghasankannya)
Wajib bagi orang yang salat untuk menutup auratnya selama Salat, menurut kesepakatan kaum muslimin, dan menjelaskan batas aurat sebagai berikut:
1. Laki-laki usia 1- 7 tahun: hanya Al-Furjan, yaitu kelamin dan anus.
2. Laki-laki usia 10 tahun: antara pusar dan lutut.
3. Seorang gadis usia 7 tahun: antara pusar dan lutut.
Namun, dianjurkan bahwa pakaian anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil itu lengkap; Sampai mereka terbiasa dengan itu, tetapi jika hanya menutupi antara pusar dan lutut, maka salatnya sah, dan pakaian yang terbaik adalah yang sempurna.
4. Pria dewasa: antara pusar dan lutut dan dianjurkan untuk menutup salah satu bahunya dengan pakaian.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata,
"Janganlah salah seorang dari kalian salat dengan satu pakaian, di mana tidak ada sehelai pun pakaian yang menutupi bahunya!"
(HR. Sahih al-Bukhari (359), Sahih Muslim (516). secara marfū')
Malik, Abu Hanifah, dan asy-Syafi'i, semoga Allah merahmati mereka, dan mayoritas mengatakan bahwa larangan ini untuk tanzih, bukan diharamkan. Jika dia salat dengan satu pakaian yang menutupi auratnya, dan dia tidak menutupinya, maka salatnya sah, meskipun makruh, apakah dia mampu menutupi pundaknya atau tidak.
Ahmad dan beberapa orang salaf, semoga Allah merahmati mereka, mengatakan bahwa Salatnya tidak sah jika dia mampu menutupi dengan sesuatu di pundaknya ... Dan diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal, semoga Allah merahmatinya. bahwa salatnya sah, tetapi ia berdosa dengan meninggalkannya.
5. Seorang wanita dewasa: seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Bagikan artikel ini kepada orang yang Anda cintai, dan ajari anak-anak Anda apa yang harus mereka tutupi Ketika salat....
Sumber:
· Penjelasan Hadits Muslim oleh An-Nawawi (4/232)
· Al-Iqna` fi Masail Al-Ijma’, oleh Ibnu al-Qattan (1/121-123)
· Syarhu Al-Mumti’ (2/160) dan seterusnya.
· Ensiklopedi Fiqih (24/173)
· Al-Mughni (1/336)
· Fath al-Bari oleh Ibnu Hajar (1/466)
· Tafsir at-Tabari (12/391)