Dari kodrat tubuh manusia, Allah Ta’ala menciptakannya ada cairan yang keluar darinya, hal ini diperlukan untuk pertahanan tubuh dan kelangsungan hidupnya.
Pertama: Mani
Pada laki-laki berupa cairan kental berwarna putih yang cenderung kekuningan, sedangkan pada wanita berwarna kuning encer, dan pada beberapa wanita mungkin berwarna putih karena kekuatannya. Uraian ini dibuktikan dari sabda Nabi:
"Sesungguhnya sperma laki-laki itu kental berwarna putih. Sedangkan sperma wanita itu encer berwarna kuning."
HR. Muslim (311)
Cairan ini keluar dengan hasrat, dan setelah keluar tubuh menjadi lemas. Keluar memancar. Baunya mirip serbuk sari kelapa atau bau adonan, dan jika menjadi kering, baunya seperti putih telur kering. Dan masing-masing dari ketiganya cukup menjadi air mani.
Jika keluar mani dengan nikmat maka wajib mandi, baik keluarnya saat terjaga atau tidur, dengan sebab berhubungan badan, mimpi basah, atau onani yang diharamkan.
Diharamkan bagi seorang muslim untuk: menyentuh dan membaca Al-Qur'an, salat, memasuki masjid, dan mengelilingi Ka'bah kecuali setelah mandi wajib. Dan membatalkan puasa jika dikeluarkan dengan sengaja.
Mani suci dan tidak perlu mencuci pakaian apa pun yang dia kenakan, kecuali untuk menghilangkan bekasnya saja.
Kedua: Mazi
yaitu cairan lengket yang berwarna putih (transparan) yang keluar saat syahwat, baik dengan cara berpikir atau lainnya.
Mazi hukumnya najis, maka harus dibasuh jika terkena badan, sedangkan jika terkena pakaian, cukup mensucikannya dengan menyiramnya dengan air. Keluarnya mazi membatalkan wudhu, namun tidak wajib mandi setelah keluarnya.
Ketiga: Wadi
Hukumnya najis, keluar setelah (air kencing) dan tidak lengket, putih dan kental, menyerupai urin kental dan berbeda dengannya dalam warna hitam dan tidak berbau. Berlaku hukum air kencing dalam hal najis dan pensuciannya, sehingga pakaian dan tubuh harus dicuci darinya, dan itu membatalkan wudhu.
Keempat, khusus bagi wanita: keputihan (cairan lembab/lendir):
adalah cairan yang keluar dari rahim, bening, wanita mungkin tidak merasakan saat itu keluar, dan masing-masing wanita berbeda dalam jumlah cairan tersebut.
Keputihan itu suci, tidak wajib mencucinya dan mencuci pakaian yang jatuh di atasnya, hanya saja itu membatalkan wudu, kecuali jika itu terjadi terus-menerus pada Wanita, maka dia berwudu setiap akan salat setelah masuk waktunya, dan tidak masalah jika keputihan keluar setelah itu.
Sumber:
· Al-Majmu’ oleh an-Nawawi (2/141)
· Penjelasan Muslim oleh an-Nawawi (3/222)
· Majmu’ Fatwa Ibnu Utsaimin (11/169)