Jika kamu ingin agar Allah mengabulkan doamu, maka berdoalah pada waktu ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ pernah menyebutkan hari Jumat dan bersabda:
«فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ. وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا».
"Pada hari itu terdapat suatu waktu, di mana seorang hamba Muslim yang berdiri melaksanakan salat, kemudian memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, pasti Allah akan memberikannya." Beliau mengisyaratkan dengan tangannya bahwa waktunya sangat singkat." (HR. Bukhari no. 935, Muslim no. 852)
Kapan Waktu Ini?
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
«يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ - يُرِيدُ - سَاعَةً، لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عز وجل شَيْئًا، إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عز وجل، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ».
"Hari Jumat terdiri dari dua belas (jam), seorang Muslim tidak meminta sesuatu kepada Allah ‘Azza wa Jalla pada waktu tersebut kecuali Allah akan memberikannya. Carilah waktu itu di akhir waktu setelah salat Ashar." (HR. Abu Dawud no. 1048, an-Nasa’i no. 1389, hadis sahih)
Dalil yang Menunjukkan Waktu ini Setelah Ashar:
Pendapat yang mengatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلَائِكَةٌ بِالنَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ».
"Para malaikat bergantian di antara kalian, malaikat malam dan malaikat siang. Mereka berkumpul saat salat Ashar, kemudian malaikat yang tinggal bersama kalian naik (ke langit).” (HR. Bukhari no. 555, Muslim no. 632)
Ini adalah waktu ketika para malaikat naik dan amal-amal dipersembahkan kepada Allah Ta’ala. Allah akan memberikan ampunan kepada para hamba-Nya yang salat. Karena itulah Nabi ﷺ memperingatkan tentang pentingnya waktu ini dan melarang bersumpah pada barang dagangan setelah Ashar, karena memuliakan waktu ini. Demikian pula, di dalamnya terdapat sumpah laknat (لعان) dan sumpah pembuktian (قسامة). Mengenai firman Allah Ta'ala,
تَحْبِسُونَهُمَا مِن بَعْدِ الصَّلَاةِ
"Tahanlah keduanya setelah salat" [Al-Maidah: 106], disebutkan bahwa maksudnya adalah setelah salat Ashar. (Syarh Sahih al-Bukhari, Ibnu Baththal, 2/521)
Maksud dari "berdiri melaksanakan salat" di sini adalah berdoa, karena saat tersebut bukanlah waktu untuk salat. Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang dari kalian dianggap dalam keadaan salat selama dia menunggu salat," sehingga menunggu salat dianggap sebagai salat itu sendiri. (A'lam al-Hadith, 3/2242)
Jika kamu berwudu dan pergi ke masjid satu jam sebelum Maghrib pada hari Jumat, kemudian melaksanakan salat tahiyatul masjid (diperbolehkan melaksanakan salat yang memiliki sebab pada waktu ini), lalu duduk di masjid untuk berdoa kepada Allah Ta'ala, maka kamu berada di waktu dikabulkannya doa. Demikian juga bagi seorang Muslimah yang berwudu, lalu melaksanakan salat sunnah wudu dan duduk di tempat salatnya di rumah pada waktu tersebut, maka itu adalah waktu dikabulkannya doa. Hendaknya ia berdoa dengan apa yang diinginkannya.
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
Bagikan artikel ini agar mendapat pahala kepada orang yang kamu cintai dan bimbing mereka kepada kebaikan, dan jangan lupa tinggalkan komentarmu.
Orang yang menunjukan kepada kebaikan sama seperti orang yang mengamalkannya tanpa dikurangi pahala orang yang mengamalkannya. (HR. Muslim)