Shalat orang sakit bukanlah beban yang memberatkan tubuh, melainkan ruh yang menyembuhkan hati dan mengobati rasa sakit di saat-saat lemah dan rapuh. Jika orang sehat menemukan ketenangan dalam shalat, maka orang sakit lebih membutuhkan lagi hubungan yang erat dengan Rabb-nya.
Di saat tubuh lemah dan tenaga berkurang, shalat tetap menjadi saksi bahwa hakikat iman tidak bergantung pada kuatnya fisik. Dan sebagai bentuk rahmat Allah yang sempurna, Dia menjadikan syariat-Nya penuh dengan kemudahan.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." Surah al-Baqarah: 286.
Shalat Orang Sakit dan Kewajibannya
Para ulama sepakat bahwa shalat tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih ada, apa pun penyakitnya. Shalat orang sakit dilakukan sesuai dengan keadaannya. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
"Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian." Surah at-Taghābun: 16.
Dari ‘Imrān bin Ḥuṣain رضي الله عنه berkata: "Aku terkena penyakit bawasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang shalat. Beliau bersabda: 'Shalatlah dengan berdiri, jika engkau tidak mampu maka duduklah, jika engkau tidak mampu maka berbaringlah di atas sisi tubuhmu'." (HR. al-Bukhārī no. 1117). Diriwayatkan juga oleh an-Nasā’ī dengan tambahan: "Jika engkau tidak mampu maka terlentang."
Hadits ini merupakan dasar agung dalam bab keringanan bagi orang sakit, karena menjelaskan tingkatan dalam menunaikan shalat sesuai kemampuan.
Tata Cara Shalat Orang Sakit
Orang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berdiri meski dalam keadaan membungkuk, dan boleh bersandar pada dinding atau tongkat.
Jika tidak mampu berdiri, atau berdiri menimbulkan kesulitan yang nyata, memperlambat kesembuhan, atau menambah penyakit, maka ia boleh shalat sambil duduk, dan sujudnya dibuat lebih rendah daripada rukuknya.
Ia boleh duduk bersila atau duduk sebagaimana duduk tasyahhud, atau duduk dengan cara yang paling memudahkannya.
Dari ‘Āisyah رضي الله عنها berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan duduk bersila." (Shahih Ibn Khuzaymah no. 978; Sunan an-Nasā’ī no. 1661, dinyatakan shahih).
Hal itu tidak mengurangi sedikit pun dari pahalanya, dan shalatnya sah sehingga tidak perlu diulangi. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ﴾
"Maka ingatlah Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring." Surah an-Nisā’: 103.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dituliskan baginya pahala seperti yang biasa ia lakukan ketika sehat dan menetap." (HR. al-Bukhārī no. 2996).
Ini adalah kabar gembira besar bahwa orang sakit yang tetap berusaha menjaga ibadahnya sesuai kemampuan, maka Allah mencatat baginya pahala amal secara penuh, walaupun ia tidak mampu melakukannya secara sempurna.
Imam Mālik رحمه الله berkata: "Jika orang sakit tidak mampu shalat dengan duduk bersila, maka shalat sesuai dengan kemampuan duduknya, atau dengan berbaring di sisi tubuhnya, atau terlentang, dan tetap menghadap kiblat." (al-Mudawwanah, 1/171).
Shalat Orang Sakit Jika Tidak Mampu Duduk
Jika tidak mampu duduk, maka shalat dengan berbaring di sisi tubuh menghadap kiblat, membaca bacaan shalat dan zikir dengan lisan, sedangkan gerakan dilakukan dengan niat: rukuk dengan niat, sujud dengan niat, bangkit dari rukuk dengan niat, dan bangkit dari sujud dengan niat, disertai bacaan yang sesuai.
Jika tidak mampu, maka shalat dengan berbaring terlentang menghadap kiblat dengan kedua kaki menghadap kiblat. Yang lebih utama, kepala diangkat sedikit agar lebih condong ke arah kiblat. Jika pun tidak mampu, maka shalat dengan posisi apapun dan tidak perlu mengulang.
Wajib bagi orang sakit untuk tetap melakukan rukuk dan sujud. Jika tidak mampu, maka memberi isyarat dengan kepala; sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk. Jika hanya mampu rukuk, maka rukuk dengan gerakan dan sujud dengan isyarat. Jika hanya mampu sujud, maka sujud dengan gerakan dan rukuk dengan isyarat.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله berkata: "Jika tidak mampu memberi isyarat dengan kepala saat rukuk dan sujud, maka ia memberi isyarat dalam sujud dengan mata: menutupnya sedikit untuk rukuk, dan menutup lebih lama untuk sujud. Adapun memberi isyarat dengan jari sebagaimana dilakukan sebagian orang sakit, itu tidak benar dan aku tidak mengetahui asalnya dari Al-Qur’an, Sunnah, atau perkataan ulama."
Jika tidak mampu dengan kepala dan mata, maka shalat dengan hati: bertakbir, membaca, berniat rukuk, sujud, berdiri, dan duduk dalam hati, karena "Setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan."
Shalat Orang Sakit dan Hukum Menjama’ Shalat
Para ulama membolehkan bagi orang sakit untuk menjama’ shalat Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya, baik dengan jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, jika berat baginya untuk shalat pada waktunya masing-masing.
Dalam riwayat shahih dari Ibnu ‘Abbās رضي الله عنه berkata: "Rasulullah ﷺ menjama’ antara Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya di Madinah, tanpa ada rasa takut dan tanpa hujan." Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbās: "Mengapa beliau melakukan itu?" Ia menjawab: "Agar tidak memberatkan umatnya." (HR. Muslim no. 705).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله berkata: "Orang sakit wajib menunaikan setiap shalat pada waktunya dan melakukan segala yang ia mampu. Namun jika berat untuk melaksanakan setiap shalat pada waktunya, maka boleh menjama’ Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya. Bisa jama’ taqdim dengan mendahulukan Asar ke waktu Zuhur, atau Isya ke waktu Magrib. Bisa pula jama’ ta’khir dengan mengakhirkan Zuhur ke waktu Asar, atau Magrib ke waktu Isya, sesuai mana yang lebih mudah. Adapun shalat Subuh tidak dijama’ dengan shalat sebelumnya ataupun sesudahnya."
Jika orang sakit sedang bepergian untuk berobat ke luar kotanya, maka ia boleh mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat: Zuhur, Asar, dan Isya masing-masing dua rakaat, sampai kembali ke kotanya, baik safarnya lama maupun singkat.
Syaikh Ibnu Bāz رحمه الله berkata: "Orang sakit shalat sesuai kemampuannya, dan shalat tidak gugur darinya selama akalnya tetap ada."
Shalat Orang Sakit dan Hukum Thaharah
Asal hukum bersuci adalah dengan air. Namun jika orang sakit tidak mampu menggunakannya karena penyakit atau khawatir menimbulkan bahaya, maka ia berpindah ke tayamum. Hal ini tidak menggugurkan kewajiban shalat.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا﴾
"Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik." Surah an-Nisā’: 43.
Jika tidak mampu bertayamum dengan tangannya sendiri, boleh orang lain yang men-tayamum-kannya, atau orang lain menepukkan tanah dan mengusapkannya ke wajah dan telapak tangannya.
-
Wajib bagi orang sakit untuk bersuci dengan air untuk mengangkat hadas kecil maupun besar, karena thaharah adalah syarat shalat. Jika tidak mampu, maka bertayamum.
-
Wajib baginya membersihkan pakaian dan tubuh dari najis. Jika tidak mampu, maka shalat sesuai keadaannya, dan shalatnya sah tanpa perlu mengulang.
-
Wajib shalat di atas tempat yang suci. Jika tidak mampu, maka shalat sesuai keadaannya, dan shalatnya sah tanpa perlu mengulang.
Dengan demikian, kita mengetahui bahwa shalat orang sakit tetap wajib selama ruh masih berada dalam jasad. Ia adalah tali penghubung dengan Allah, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, dan rahasia besar keteguhan serta ketenangan hati.
Kita memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Rabb Pemilik ‘Arsy yang mulia, agar menyembuhkan kaum muslimin yang sakit dengan kesembuhan yang sempurna tanpa menyisakan penyakit, serta menjadikan ujian mereka sebagai pengangkat derajat, penghapus dosa, dan jalan mendekatkan diri kepada rahmat serta keridaan-Nya.
Maka marilah kita bersemangat mempelajari hukum fiqih ini, dan jadikan shalat sebagai janji setia yang tidak pernah terputus, baik dalam keadaan sehat maupun sakit.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Allahumma salli wa sallim wa barik ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma'in.
#AlMosalySahabatIbadahMu
📝 Silahkan Tulis komentar kamu disini, semoga jadi inspirasi bagi yang lain.
Sebarkan tulisan ini, ingatkan saudaramu…
“Siapa yang menunjukan kepada kebaikan maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya tanpa dikurangi pahala orang yang mengamalkannya." (HR. Muslim)








share facebook
share whatsApp
share twitter
share telegram
copy